artikel

ARTIKEL TERBARU

20 SEKOLAH DI BALI MENJADI PERCONTOHAN
SEKOLAH  BEBAS PLASTIK SEKALI PAKAI

Provinsi Bali telah memiliki 20 pilot project sekolah bebas plastik sekali pakai yang tersebar pada tiap kabupaten/kota.


PLASTIK DAN KEMATIAN


 
Dioksin merupakan salah satu jenis senyawa persisten yang dihasilkan dari hasil pembakaran. Dioksin dapat dihasilkan dari aktivitas pembakaran senyawa yang mengandung klorin didalamnya. Kandungan klor banyak ditemukan dalam bahan yang berjenis plastik. Pencemaran akibat senyawa dioksin memberikan dampak untuk jangka panjang maupun jangka pendek terhadap kesehatan mahkluk hidup ataupun lingkungan. Sifat persisten, akumulasi dan beracun dari dioksin menyebabkan pencemaran dioksin berdampak besar terhadap lingkungan, kesehatan (sosial), dan ekonomi. Dampak kesehatan untuk jangka panjang dioksin akan menyebabkan kanker, gangguan pada sistem reproduksi dan cacat lahir, sedangkan untuk jangka pendek akan menyebabkan kerusakan hati, kehilangan berat badan ataupun penurunan sistem kekebalan tubuh.
Dioksin dapat memasuki tubuh melalui rantai makanan, kontak dengan kulit, inhalasi dan transplasenta. Rantai makanan merupakan jalur utama pemasukan dioksin ke dalam tubuh, baik secara langsung melalui yang terkandung dalam makanan maupun secara tidak langsung oleh proses pengemasan jika menggunakan bahan chlorinated hidrocarbon. Makanan yang berasal dari hewan lebih rentan untuk tercemar oleh dioksin dikarenakan sifat alami dioksin yang mudah larut dalam lemak. Retensi dioksin tercatat pada jaringan hati, lemak, otot/karkas, telur, jantung, limpa, ginjal, paru paru dan air susu baik susu sapi maupun air susu ibu.
 
Pada penghujung tahun 2019 lalu, dilakukan penelitian oleh IPEN (International Pollutans Elimination Network) di Tropodo Jawa Timur. Peneliti mengumpulkan telur dari daerah yang terkontaminasi atau tercemar limbah plastik di daerah Jawa Timur. Penemuan kandungan dioksin pada telur ayam, dilansir bahwa dioksin dapat terakumulasi di dalam tubuh ayam petelur melalui pakan ternak yang dikonsumsi mengandung senyawa klor yang mengakibatkan dioksin. Bila telur tersebut sering dikonsumsi oleh manusia, tentu akan mengakibatkan berbagai masalah kesehatan seperti menyebabkan masalah reproduksi, masalah pertumbuhan dan perkembangan organ, merusak sistem kekebalan tubuh, mengganggu kestabilan hormon dan dapat memicu kanker.
 
Tentu dengan adanya penemuan dioksin pada telur tersebut merupakan sebuah peringatan bahwa membakar sampah plastik dapat mengakibatkan hal yang fatal pada manusia dan ekosistem. Dioksin yang terakumulasi secara terus menerus dalam tubuh dapat mengancam keselamatan jiwa seseorang walaupun tidak terpapar secara langsung. Tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang kandungan dioksin akan ditemukan pada bahan makanan lainnya. Agar praktek seperti ini tidak terulang lagi maka penting edukasi masyarakat dan pemerintah melakukan penegakan hukum.
PPLH Bali dan 9 anggota Aliansi Zero Waste Indonesia sangat menentang aksi pembakaran sampah dalam bentuk apapun. Karena tindakan membakar menciderai undang-undang Pengelolaan Sampah Nomor 18 Tahun 2008, pasal 29 ayat 1 (g) berbunyi “setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah”. AZWI juga sangat mengapresiasi pemerintahan Bali yang telah mundur dari 12 kota terpilih berdasarkan Peraturan Presiden No.35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang menggunakan sistem pembakaran atau dipopulerkan dengan istilah Pengolah Sampah jadi Energi Listrik (PSEL).
 
AZWI sangat mendukung adanya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber karena sejalan dengan Program Zero Waste Cities yang punya tujuan mengurangi timbulan sampah di TPA. Mengajak masyarakat mengelola sampah dari sumbernya adalah tindakan penting dan segera. Tetapi menengok Pedoman Teknis Pergub ini mesti tetap harus waspada dan hati-hati. Pasalnya tertera aturan teknis bahwa desa-desa bisa menggunakan incinerator mini. Sudah ada beberapa desa di Bali yang mulai menggunakan incinerator mini dan kemungkinan besar tidak memenuhi standart baku mutu emisi.
 
Pembinaan kepada masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan menjadi kewajiban pemerintah. Tidak cukup mengeluarkan peraturan tetapi penerapan dan penegakan hukumnya harus berjalan beriringan. Dengan begitu dapat mengurangi sampah ke TPA dan mengurangi terjadinya kegiatan membakar sampah dikarenakan sudah ada sistem pengelolaan yang baik mencegah bertambahnya dioksin mencemari bahan makanan dan lingkungan.

 

Daftar pustaka:
https://www.suara.com/health/2019/11/19/093212/peneliti-temukan-telur-di-indonesia-terkontaminasi-dioksin-apa-bahayanya
Susanti, R. (2004). RESPON IMUN SELULER TERHADAP INT0KSIKASI 2,3,7,8 Tetrachlorodibenzo-p-Dioxin Pada Tikus. Jurnal Iof The Indonesia Tropical Animal Agriculture, 21-26.
Warlina, L. (2008). Kebijakan Manajemen Lingkungan Untuk Emisi Dioksin/Furan Yang Bersumber Dari Industri Logam. Jurnal Organisasi dan Manajemen, 63 - 72.
https://www.mongabay.co.id/2021/06/29/proyek-pembangkit-listrik-tenaga-sampah-dinilai-menyalahi-kebijakan-pengelolaan-sampah-di-bali/
https://aliansizerowaste.id/2021/06/20/psel-tak-selesaikan-masalah-sampah-di-bali/
 
(Oleh: Intan Sintya Dewi)

Subscribe email untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami

 *