Sebagian besar dari kita mungkin beranggapan bahwa pemilahan sampah telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengelola sampah. Padahal kontribusi kita dalam memilah sampah dari rumah sangat dibutuhkan. Pemilahan sampah rumah tangga penting dilakukan karena nantinya dapat mengurangi jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA dan lingkungan.
Menurut survei KIC pada tahun 2019, sebanyak 50,8 persen responden di lima kota besar Indonesia tidak memilah sampah. Dari 50,8 persen rumah tangga yang tidak memilah sampah, 79 persen diantaranya beralasan tidak ingin repot.
Sampah merupakan salah satu faktor yang turut menyumbang emisi pada krisis iklim sekarang ini. Sampah yang tercampur dan berakhir di lingkungan memiliki zat berbahaya yang dapat meresap ke dalam tanah yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Tak hanya itu, gas berbahaya yang terlepas ke udara dan dapat mempercepat penipisan lapisan ozon.
Melalui program Zero Waste Cities, Aliansi Zero Waste Indonesia telah mendorong masyarakat memilah sampah rumah tangga sejak dari sumbernya. Bukan hanya jenis sampah plastik yang tergolong anorganik, namun juga sampah organik seperti sisa makanan.
Sampah B3 dan Jenisnya
Selain organik dan anorganik, ada jenis sampah rumah tangga lainnya yang perlu diperhatikan, yakni sampah yang mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Namun, hanya sedikit pemahaman dalam memilah sampah jenis ini. Padahal, sampah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengaturan Pengelolaan Sampah Spesifik yang jauh lebih kompleks dan beragam.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa Sampah Spesifik terdiri atas: Sampah yang Mengandung B3, Sampah yang Mengandung Limbah B3, Sampah yang Timbul Akibat Bencana, Puing Bongkaran Bangunan, dan lain sebagainya.
Menurut survei yang dilakukan PPLH Bali pada 96 individu di provinsi Bali di tahun 2021 disebutkan sebagian besar responden (81,3%) masih minim terhadap pengelolaan dan pemisahan sampah B3 rumah tangga, dan hanya sekitar 21,9% responden yang memisahkan limbah B3 dari sampah lainnya. Lantas apa saja yang tergolong sampah B3?
Direktur PPLH Bali, Catur Yudha Hariani memaparkan beberapa jenis sampah yang termasuk dalam B3. Diantaranya meliputi baterai, bohlam, botol bekas penyemprot serangga, pembalut sekali pakai, popok sekali pakai, elektronik meliputi kabel bekas, telepon genggam, serta benda tajam seperti silet, alat pencukur, dan sebagainya.
“Jadi, benda-benda yang mengandung senyawa kimia berbahaya ini tidak boleh dibuang sembarangan. Harus dipisahkan dan diamankan, sebab jika sampah B3 tidak dikelola dengan baik, maka akan berdampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan yang dikategorikan sebagai chronic toxicity yang dapat menyebabkan penyakit akut dan serius,” tutur Catur saat dihubungi AZWI beberapa waktu lalu.
Pentingnya Edukasi Bahaya Sampah B3
Pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya sampah B3 tentunya akan membawa pengaruh baik kepada lingkungan. Oleh karenanya, pemerintah sebagai lembaga tertinggi penting untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan sampah B3 kepada masyarakat dan membuat peraturan pemerintah tentang pengelolaan sampah B3 rumah tangga yang secara spesifik membahas mekanisme pembuangan dan pengelolaan.
“Perlu pembentukan badan, program khusus kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan untuk melakukan pencegahan dan pengurangan limbah B3 khususnya pada rumah tangga. Kemudian dropbox khusus limbah B3 rumah tangga hendaknya pemerintah melakukan pengadaan sesegera mungkin di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Cara Memilah Sampah B3
Sementara itu, tugas dan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah B3 rumah tangga bukan hanya ada di pemerintah, namun juga perlu dukungan dari masyarakat. Hal sederhana yang dapat kita lakukan adalah mulai memilah sampah dari rumah. Khususnya untuk sampah B3, Sobat AZWI bisa mencari info tentang tempat pembuangan sampah B3 terdekat di lingkungan yang bisa menanganinya. Sebab, idealnya sampah B3 dikubur dalam tanah yang dalam dan melewati batas air tanah dalam.
Jadi, tunggu kapan lagi untuk mulai memilah sampah rumah tangga? Karena tumpukan sampah yang semakin menggunung tidak akan hilang dengan sendirinya, tanpa peran aktif kita. Yuk, mulai pilah sampah di rumah!
Kia,
Aliansi Zero Waste Indonesia
Repost: https://aliansizerowaste.id/2022/06/03/pentingnya-memilah-sampah-b3-rumah-tangga/
Subscribe email untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami